FAQ - HACCP (Hazard Analysis and Critical Control Points)
1. Apa itu HACCP?
HACCP (Hazard Analysis and Critical Control Points) adalah sistem manajemen yang berfokus pada identifikasi, evaluasi, dan pengendalian bahaya yang signifikan terhadap keamanan pangan, mulai dari bahan baku hingga produk akhir.
2. Apa tujuan utama dari penerapan HACCP?
Tujuan utama HACCP adalah untuk menjamin keamanan pangan dengan cara mencegah, menghilangkan, atau mengendalikan bahaya biologis, kimia, dan fisik yang dapat terjadi dalam proses produksi makanan.
3. Siapa yang wajib menerapkan HACCP?
HACCP umumnya diwajibkan untuk Unit Pengolahan Ikan (UPI), industri pangan, restoran besar, dan fasilitas produksi makanan lainnya yang ingin menjamin keamanan produknya atau mengekspor produk ke pasar global.
4. Apa saja prinsip-prinsip HACCP?
Ada 7 prinsip utama HACCP:
Melakukan analisis bahaya (hazard analysis)
Menentukan titik kendali kritis (CCP)
Menetapkan batas kritis untuk setiap CCP
Menetapkan sistem pemantauan untuk setiap CCP
Menentukan tindakan koreksi
Menetapkan prosedur verifikasi
Menyusun dokumentasi dan pencatatan
5. Apakah HACCP sama dengan GMP dan SSOP?
Tidak sama. GMP (Good Manufacturing Practices) dan SSOP (Sanitation Standard Operating Procedures) adalah persyaratan dasar atau prasyarat sebelum menerapkan HACCP. HACCP dibangun di atas pondasi GMP dan SSOP.
6. Apa itu CCP (Critical Control Point)?
CCP adalah titik, langkah, atau prosedur di mana pengendalian dapat diterapkan dan bahaya keamanan pangan dapat dicegah, dihilangkan, atau dikurangi ke tingkat yang dapat diterima.
7. Apakah HACCP bersifat wajib secara hukum?
Di Indonesia, penerapan HACCP diwajibkan bagi industri pangan tertentu, terutama yang berorientasi ekspor, berdasarkan regulasi seperti Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10 Tahun 2021 tentang PMMT/HACCP.
8. Apa manfaat dari penerapan HACCP?
Meningkatkan kepercayaan konsumen
Mencegah keracunan makanan
Memenuhi persyaratan ekspor
Meminimalkan kerugian akibat produk cacat
Meningkatkan efisiensi proses produksi
9. Apakah HACCP dapat diterapkan untuk usaha kecil?
Ya, HACCP dapat diterapkan di berbagai skala usaha, namun pendekatannya dapat disesuaikan dengan kapasitas dan kompleksitas proses usaha kecil atau rumah tangga.
10. Siapa yang bisa membantu penerapan HACCP?
Lembaga sertifikasi, konsultan HACCP, atau instansi pemerintah seperti Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (BPPMHKP) menyediakan bimbingan teknis dan inspeksi untuk mendukung penerapan HACCP.
FAQ – Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP)
1. Apa itu Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP)?
SKP adalah sertifikat yang diberikan kepada pelaku usaha yang telah menerapkan cara pengolahan dan/atau penanganan ikan yang baik serta memenuhi persyaratan sanitasi berdasarkan GMP (Good Manufacturing Practices) dan SSOP (Sanitation Standard Operating Procedures).
2. Siapa yang menerbitkan SKP?
SKP diterbitkan oleh Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (BPPMHKP), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)
3. Siapa yang wajib memiliki SKP?
Setiap pelaku usaha yang menangani dan/atau mengolah hasil perikanan, baik skala mikro, kecil, menengah, maupun besar, wajib memiliki SKP sebagai bagian dari pemenuhan jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan
4. Apa dasar hukum kewajiban SKP?
UU No. 31 Tahun 2004 jo. UU No. 45 Tahun 2009 tentang Perikanan
Permen KP No. 17 Tahun 2019
Permen KP No. 10 Tahun 2021
Permen KP No. 8 dan 16 Tahun 2024
5. Apa saja syarat untuk mendapatkan SKP?
Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar OSS
Panduan GMP & SSOP
Rekomendasi dari Pembina Mutu
SPI (opsional untuk UPI mikro dan kecil)
Dokumen pendukung lainnya (surat permohonan, surat rekomendasi, dll.)
6. Berapa lama masa berlaku SKP?
SKP berlaku selama 2 (dua) tahun dan wajib diperbarui 1 bulan sebelum masa berlaku habis
7. Bagaimana cara mengajukan permohonan SKP?
Pengajuan dilakukan melalui sistem OSS (https://oss.go.id), dilanjutkan dengan pengisian data dan upload dokumen di aplikasi SKP Online (https://skp-pdspkp.kkp.go.id)
8. Berapa lama proses penerbitan SKP?
Maksimum 60 hari untuk proses pembinaan dan rekomendasi
Maksimum 2 hari kerja setelah dokumen lengkap untuk penerbitan sertifikat
9. Apakah UPI skala mikro dan kecil mendapat kemudahan?
Ya. Mereka tidak diwajibkan memiliki SPI, standar bangunan lebih fleksibel, serta toleransi dalam penilaian SKP lebih longgar
10. Apa yang dimaksud dengan pemeringkatan SKP (A, B, C)?
Pemeringkatan ditentukan berdasarkan hasil inspeksi lapangan:
A: Tidak ada penyimpangan serius/majeur
B: Serius ≤ 2, Mayor ≤ 10
C: Serius ≤ 4, Mayor ≤ 11
(Semua kategori tidak boleh ada penyimpangan kritis)
11. Apa saja yang diperiksa dalam penilaian SKP?
Pemeriksaan mencakup aspek teknis: lokasi, bangunan, sanitasi, peralatan, pengemasan, kebersihan karyawan, dan penerapan GMP-SSOP
12. Bagaimana jika ditemukan ketidaksesuaian setelah SKP terbit?
BPPMHKP dapat memberikan:
Peringatan
Pembekuan sertifikat
Pencabutan sertifikat
jika pelaku usaha tidak memperbaiki atau melanggar ketentuan
13. Apakah SKP wajib untuk ekspor produk perikanan?
Ya. SKP adalah salah satu prasyarat utama untuk mendapatkan sertifikasi HACCP dan sertifikat kesehatan ikan bagi produk ekspor.
14. Apa yang dimaksud dengan GMP dan SSOP?
GMP (Good Manufacturing Practices): Pedoman teknis pengolahan yang higienis dan aman
SSOP (Sanitation Standard Operating Procedures): Prosedur sanitasi yang wajib diterapkan di unit pengolahan
15. Apakah SKP bisa diajukan untuk lebih dari satu produk?
Ya, SKP dapat diajukan per produk per jenis KBLI sesuai dengan jenis kegiatan usaha dan alur proses yang diajukan di OSS